LAMPUNG SELATAN – ( MEDIA WARTAMANGGALA.COM ) – Polsek Candipuro membongkar komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di wilayah Lampung Selatan. Ironisnya, para pelaku diketahui masih tinggal satu desa dengan korbannya di Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengungkap komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara atau TKP di wilayah Kecamatan Candipuro dan sekitarnya.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, ketiga pelaku memiliki alamat yang sama dengan korban di Desa Batu Liman Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi terlebih dahulu menangkap Y.S. (21) di Bandar Sribhawono, Lampung Timur. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan R.A. (22) dan K.S. (21) yang diduga sebagai pelaku utama.
Saat hendak diamankan, K.S. berusaha melawan petugas sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan keterangan para pelaku, komplotan tersebut diketahui telah beraksi di delapan TKP. Aksi pencurian dilakukan dua kali di Desa Way Gelam, kemudian masing-masing satu kali di Desa Sidoasri, Desa KMS, Desa Banyumas, kawasan Bulog Kalianda, serta dua kali di Desa Batuliman.
Salah satu aksi pencurian terjadi pada 31 Juli 2026 dan menimpa Zainuri, warga Desa Batu Liman, Kecamatan Candipuro. Dalam kejadian tersebut, dua unit sepeda motor milik korban dilaporkan hilang.
Saat kendaraan tersebut hilang, Zainuri sedang berada di Palembang. Ia kemudian membuat laporan polisi pada 2 Agustus 2026 setelah mengetahui dua sepeda motornya raib.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pengembangan selama sekitar lima hari sejak laporan dibuat, polisi berhasil mengungkap keberadaan pelaku sekaligus menemukan dua kendaraan milik korban.

Kedua sepeda motor tersebut ditemukan di wilayah Bali Nuraga dan selanjutnya diserahkan kembali kepada Zainuri oleh pihak kepolisian.
Zainuri menyambut baik keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus tersebut. Ia merasa bersyukur karena kendaraan miliknya dapat kembali dan aktivitas keluarganya kembali berjalan normal.
Kembalinya dua sepeda motor tersebut dinilai sangat membantu aktivitas sehari-hari keluarga Zainuri, termasuk kegiatan istrinya berjualan di pasar serta kebutuhan anaknya untuk berangkat ke sekolah.
Zainuri juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran kepolisian, khususnya Polsek Candipuro. Dalam proses pengembalian kendaraan, korban menyatakan tidak dikenakan biaya maupun diminta memberikan tebusan oleh pihak kepolisian.
Ia berharap keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dapat semakin memperkuat hubungan dan kerja sama antara masyarakat dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.
Menurut Zainuri, masyarakat yang berada di lingkungan memiliki peran penting sebagai sumber informasi bagi kepolisian dalam mencegah dan mengungkap berbagai tindak kriminal.
Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, curanmor, maupun berbagai tindak pidana konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres juga menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas pelaku kejahatan. Apabila dalam proses penindakan terdapat pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas, kepolisian akan memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.(**)
















