LAMPUNG SELATAN – ( MEDIA WARTAMANGGALA.COM ) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menetapkan oknum Notaris berinisial Yuhana Noviza sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor B/556/VIII/RES.1.11./2026/Sat Reskrim tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat itu penyidik menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti sebagai dasar penetapan setelah melakukan penyidikan dan gelar perkara.
Perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IV/2025/SPKT/Res Lamsel/Polda Lampung tertanggal 7 April 2025.
Berdasarkan dokumen polisi, dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta KM 33, Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Pelapor tercatat atas nama Mailindawati, S.Sos.
Proses penyidikan dimulai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/89.b/VIII/2026/Reskrim pada 10 Agustus 2026. Sehari setelahnya, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/87.b/VIII/Reskrim tanggal 11 Agustus 2026.
Awalnya, perkara ini merujuk pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Penyidik kemudian menyesuaikan pengacuan ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam dokumen penyidikan.
Dalam dokumen pemberitahuan ke Kejaksaan, Yuhana Noviza tercatat berprofesi sebagai mengurus rumah tangga/notaris dan berdomisili di wilayah Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Hingga saat ini, surat pemberitahuan tersebut belum merinci modus dugaan penipuan, peran tersangka, maupun besaran kerugian yang dilaporkan korban. Polisi juga belum menjelaskan apakah berkas perkara telah memasuki tahap pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
Proses hukum terhadap Yuhana Noviza tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan hak kepada tersangka untuk mendapatkan proses hukum yang adil.
Pihak Polres Lampung Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus berdasarkan keterangan dan dokumen resmi dari pihak berwenang. (*)
















