Lampung Selatan – ( MEDIA WARTAMANGGALA.COM ) -Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memusnahkan barang bukti dari 82 perkara pidana dengan total nilai fantastis mencapai lebih dari Rp 32 miliar, rabu (19/11/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum.

Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mulai dari tindak pidana narkotika, pencurian, senjata api, hingga kejahatan seksual dan perlindungan anak.
“Total ada 82 perkara, dengan beberapa jenis barang bukti yang di musnahkan. Mayoritas merupakan kasus narkotika,” ungkap Suci dalam konferensi pers, Rabu (19/11/2025).
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, diblender, dan dipotong, sesuai dengan jenisnya.
Di antaranya, sabu, ganja, dan ekstasi. Tak hanya itu, turut dimusnahkan pula 2 pucuk pistol rakitan, puluhan senjata tajam,
Terlihat juga ada beberapa barang bukti seperti pupuk. Adanya pupuk tersebut yakni terdiri dari pupuk palsu dan pupuk yang tak berizin terdapat dari beberapa wilayah di Lampung Selatan
Selain itu terdapat juga barang bukti uang palsu yang beredar di wilayah Lampung Selatan.

Suci menyebut, kasus narkotika menjadi sorotan utama, disusul dengan perkara pencurian serta kejahatan terhadap anak.
“Barang bukti ini kami kumpulkan sejak Juli hingga November 2025. Semuanya telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan Mahkamah Agung,” tambahnya.
Pemusnahan ini juga menjadi bukti transparansi penegakan hukum sekaligus langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan.
















